Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
    Hukum

    Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

    By cakranews86 December 2024Updated:6 December 20241 Min Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Jumat 6 Desember 2024 melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

    Saksi yang diperiksa berinisial SHL, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait, khususnya dalam penyidikan terhadap Tersangka ZR dan LR.

    Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi SHL bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi pada proses penanganan perkara hukum Terpidana Ronald Tannur.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, baik yang berada di lingkungan peradilan maupun pihak-pihak lain yang terlibat, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(ich)

     

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi dan 7 Orang Tersangka Sebagai Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.