Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
    Hukum

    Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

    By cakranews86 December 2024Updated:6 December 20241 Min Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Jumat 6 Desember 2024 melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

    Saksi yang diperiksa berinisial SHL, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait, khususnya dalam penyidikan terhadap Tersangka ZR dan LR.

    Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi SHL bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi pada proses penanganan perkara hukum Terpidana Ronald Tannur.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, baik yang berada di lingkungan peradilan maupun pihak-pihak lain yang terlibat, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(ich)

     

    Artikel lain  Penetapan Tersangka Perorangan dan Korporasi Dalam Perkara Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Berita

    Kombes Pol. Guritno Wibowo Resmi Jabat Direktur Pengawasan dan Penindakan di Kementerian P2MI

    By cakranews818 May 2026

    JAKARTA – Kombes Pol. Guritno Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si., kini dipercaya mengemban tugas strategis di…

    Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Wisatawan Asing Jaga Bali Lewat Kontribusi dan Pariwisata Bermartab

    17 May 2026

    KONI Bali Resmi Dilantik, Gubernur Koster Minta Prestasi Tak Turun

    15 May 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.