Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Warga Pemogan Bungkam Usai Kritik Bendesa, Mediasi Diminta Netral
    Berita

    Warga Pemogan Bungkam Usai Kritik Bendesa, Mediasi Diminta Netral

    By cakranews816 July 2025Updated:17 July 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Seorang warga Desa Adat Pemogan berinisial WKS mengaku menjadi korban perundungan dan ancaman sanksi adat setelah menyampaikan kritik terhadap Jro Bendesa melalui media sosial. Dalam unggahannya, WKS menyinggung istilah “KKN” yang dimaknainya sebagai “Kanggo Keneh Nira”, mengkritik keberadaan Jro Bendesa yang tinggal di luar wilayah Desa Adat Pemogan, bertentangan dengan awig-awig desa.

    Akibat kritik tersebut, WKS dipanggil dalam dua kali rapat oleh pengurus dan anggota banjar. Namun, ia mengaku tidak diberi ruang untuk berbicara, justru mendapat perlakuan kasar dan penghinaan secara verbal. Bahkan, dalam salah satu rapat, seorang pengawas LPD mengalami kerauhan, meskipun bukan merupakan Jro Mangku.

    “Saya merasa hak bicara saya sebagai warga telah dilanggar. Ini tidak adil,” tegas WKS.

    WKS juga menyoroti dugaan diskriminasi dalam sistem pemilihan Bendesa Adat. Meskipun terdapat lima banjar adat di Pemogan, hanya tiga banjar yang disebut-sebut berhak mencalonkan Bendesa. Hal ini dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh warga desa.

    “Saya sudah buat surat permohonan maaf jika pernyataan saya dianggap menyinggung, tapi perundungan masih terus berlanjut,” ujarnya.

    Terkait permintaan ritual permohonan maaf secara niskala melalui upacara Banten Guru Piduka, WKS tidak menolak. Namun ia menyarankan pelaksanaannya dilakukan setelah awig-awig desa diperjelas dan direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir.

    WKS juga menolak hadir dalam proses mediasi yang rencananya dilakukan di kantor LPD. Ia meminta agar mediasi dipindahkan ke kantor Lurah atau Prebekel yang dianggap lebih netral dan aman.

    Ancaman sanksi adat berupa kasepekang, yakni pengucilan atau pemutusan hubungan sosial dengan desa adat dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai hak asasi warga. WKS berharap pemerintah, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, serta DPRD Bali dapat mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme sanksi adat agar tidak digunakan untuk membungkam kritik.

    Artikel lain  Upacara Baligia Bhukur di Puri Saren Kangin Keramas: Merayakan Kebersamaan dan Masa Depan

    “Saya tidak menolak adat, tapi jangan sampai adat dijadikan alat pembungkam kebebasan berekspresi,” tandasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana kritik terhadap pemimpin adat dapat ditoleransi tanpa membahayakan posisi sosial warga?

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak terkait menyampaikan bahwa saat ini Jro Bendesa dan para Bendesa se-Kota Denpasar sedang berada di Pura Mandara Giri Semeru, Lumajang. Dalam pesan tersebut disebutkan:

    “Maaf belum bisa ketemu karena saya dan Bendesa se-Kota Denpasar lagi ke Pura Mandara Giri Semeru di Lumajang. Mohon maaf.”(tim)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

    BNN Dorong Perpres Larangan Total Rokok Elektrik, Soroti Potensi Peredaran Zat Berbahaya

    Pertahanan Nasional: Soko Guru Karakter Bangsa

    Don't Miss
    Berita

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    By cakranews819 September 2026

    DENPASAR – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semestinya hanya mengandalkan…

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    17 September 2026

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    17 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.