Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta
    Berita

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    By ebravenanda8 August 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Ruang Darmawangsa di Kantor Wilayah Kemenkum Bali hari ini menjadi saksi sebuah rekonsiliasi bisnis yang langka. PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan, resmi menyelesaikan pembayaran royalti senilai Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI). Pembayaran yang mencakup periode 2022-2025 ini mengakhiri sengketa hak cipta yang sempat memanas.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas hadir menyaksikan penandatanganan perdamaian. “Ini bukan sekadar tentang angka, tapi tentang kebesaran hati kedua belah pihak,” ujarnya, Jum’at (08/08/2025). Ia menekankan, penyelesaian ini menjadi contoh berharga bagi dunia usaha dalam menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

    Kisah ini bermula ketika LMK SELMI menagih royalti atas penggunaan musik di 65 gerai Mie Gacoan se-Indonesia. Perhitungan didasarkan pada jumlah gerai dan kursi, sesuai peraturan yang berlaku. Proses mediasi yang alot selama tiga kali pertemuan akhirnya membuahkan hasil.

    “Kami apresiasi respons cepat kedua pihak. Ini membuktikan masalah HAKI bisa diselesaikan dengan dialog,” kata Eem Nurmanah, Kepala Kanwil Kemenkum Bali. Ia berharap kasus ini menjadi preseden baik bagi pelaku usaha lain.

    I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Direktur PT Mitra Bali Sukses, mengaku lega. “Yang penting kami sudah berdamai. Royalti sudah dibayar, dan kami akan terus memutar musik dengan legal,” ujarnya.

    Di balik angka Rp2,2 miliar, tersimpan cerita yang lebih dalam. Menteri Supratman mengungkapkan, Indonesia masih tertinggal dalam penghimpunan royalti. “Malaysia yang lebih kecil bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar per tahun. Kita baru Rp270 miliar,” paparnya.

    Fakta menyedihkan muncul ketika seorang pencipta lagu hanya menerima Rp60 ribu royalti per tahun. “Ini yang harus kita perbaiki. Royalti bukan untuk negara, tapi untuk menghidupi kreator,” tegas Supratman.

    Artikel lain  Reformasi SDM ATR/BPN, Nusron Wahid Lantik 85 Pejabat dan Tegaskan Rotasi Jabatan

    Ramsudin Manulang dari LMK SELMI menjelaskan, perhitungan royalti dilakukan transparan. “Kami hitung berdasarkan aturan. 65 gerai Mie Gacoan memang wajib bayar Rp2,2 miliar untuk empat tahun,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi pembelajaran berharga. Bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi juga tentang membangun ekosistem yang adil bagi kreator musik. Seperti diungkapkan Menteri Supratman: “Ketika hak cipta dihargai, kreativitas akan tumbuh subur.”

    Dengan berakhirnya sengketa ini, Mie Gacoan bisa kembali fokus berbisnis, sementara musisi Indonesia mendapat pengakuan atas karya mereka. Sebuah kemenangan untuk semua pihak dan bukti bahwa hukum bisa menyatukan, bukan memecah belah. (Tim/Red)

    LMK SELMI Menkumham Mie Gacoan Rekonsiliasi Bisnis
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN dan AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Peredaran Narkotika Lintas Negara

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    Don't Miss
    Berita

    BNN dan AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Peredaran Narkotika Lintas Negara

    By cakranews822 September 2026

    BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Australian Federal Police (AFP) kembali memperkuat kerja…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    19 September 2026

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    17 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.