Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas
    Hukum

    Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

    By cakranews812 November 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta –  Cakranews8.com, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”, yang diselenggarakan pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Acara ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

    Adapun kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.

    Dalam sambutan pembukaannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.

    “Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Hal ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Jaksa Agung.

    Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.

    Dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

    Artikel lain  Praktisi Hukum Jan Maringka Sarankan Reposisi Kejaksaan RI Di Bawah Koordinasi Menkohukham 

    Melalui FGD ini, Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.

    FGD ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Acara ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI, pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia.(*)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.