Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kejaksaan Negeri Badung Proses Hukum WNA Inggris Pembawa 1 Kg Kokain dengan Modus Baru
    Berita

    Kejaksaan Negeri Badung Proses Hukum WNA Inggris Pembawa 1 Kg Kokain dengan Modus Baru

    By ebravenanda6 May 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan satu warga lokal dalam kasus penyelundupan 1,08 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (05/05/2025)

    Kasus ini mengungkap adanya modus baru penyelundupan narkoba yang melakukan pengelabuan dengan memasukkannya didalam kemasan makanan ringan.

    Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan:
    – 637,12 gram kokain dalam 10 kemasan plastik biru bertuliskan “Angel Delight” milik JCC
    – 443,10 gram kokain dalam 7 kemasan serupa milik LES
    – Dokumen pendukung seperti:
    – 2 unit smartphone Samsung
    – Boarding pass dan Customs Declarations palsu
    – Koper merek KANGOL sebagai tempat penyimpanan

    Kejari Badung langsung mengambil langkah strategis setelah menerima pelimpahan dari Polda Bali, yakni melakukan penahanan resmi selama 20 hari (5-25 Mei 2025) di Lapas Kerobokan, verifikasi barang bukti termasuk 17 kemasan “Angel Delight” berisi kokain dan menyiapkan dan menyusun berkas lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

    Kejari Badung menjerat para tersangka dengan pasal 112, 113, dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup plus denda miliaran.

    Dalam kasus ini Kejari Badung  menargetkan penyelesaian berkas dalam 10 hari kerja, pelimpahan perkara ke PN Denpasar sebelum akhir Mei 2025 dan penggunaan jaksa berpengalaman dalam kasus narkotika internasional.

    Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan efek jera,
    “Kasus ini menjadi prioritas kami. Modus penyelundupan yang semakin kreatif harus diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

    Dengan penanganan yang cepat dan komprehensif, Kejari Badung membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin mengancam masyarakat Bali. (Tim-08)

    Artikel lain  Penetapan Tersangka Korporasi Dalam Perkara Komoditas Timah
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Brigjen Putu Putera Sadana Pimpin BNN Bali, Putra Mengwi Kembali Mengabdi di Pulau Dewata

    Koster Resmikan PKB XLVIII, Peed Aya Gaungkan Semangat Atma Kerthi dan Pemuliaan Jiwa

    30 Menit Diskusi di Kediaman Letkol TNI (Purn) Si Made Rai Edi Astawa

    Prabowo di Bali: Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan, Pembangunan Sekolah Rakyat Dipercepat

    Don't Miss
    Berita

    Brigjen Putu Putera Sadana Pimpin BNN Bali, Putra Mengwi Kembali Mengabdi di Pulau Dewata

    By cakranews819 June 2026

    DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali resmi memiliki pimpinan baru bertepatan dengan Hari…

    Koster Matahari dari Singaraja

    16 June 2026

    Koster Resmikan PKB XLVIII, Peed Aya Gaungkan Semangat Atma Kerthi dan Pemuliaan Jiwa

    13 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.