JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa para penghayat kepercayaan memiliki kedudukan, hak, dan perlindungan yang sama sebagai warga negara sesuai dengan konstitusi.
Dalam konsideran keputusan tersebut dijelaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila mengakui keberagaman agama maupun kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peringatan hari keagamaan dan kepercayaan dipandang sebagai sarana untuk memperkuat nilai spiritualitas, moralitas, serta mempererat persatuan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penghayat kepercayaan berhak memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan serta perlindungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui penetapan hari peringatan ini, pemerintah berharap semangat toleransi, kebersamaan, dan saling menghormati antarwarga negara semakin diperkuat.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa meskipun kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah lama diakui dan dijamin oleh negara, selama ini belum terdapat hari peringatan resmi sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan.
Pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada nilai historis dalam perjalanan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia. Tanggal tersebut merupakan momentum dirumuskannya frasa “dan Kepercayaannya” dalam sidang BPUPKI dan PPKI, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, pemerintah menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperingati setiap 13 Juli. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa peringatan tersebut bukan merupakan hari libur nasional, melainkan hari peringatan nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah serta pengakuan negara atas keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia. (Tim13)
