Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap
    Hukum

    Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap

    By Mariza Icha24 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara.

    Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta.

    Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penyidik menemukan indikasi bahwa pembebasan tersebut terjadi karena ketiga hakim menerima suap dari pengacara LR.

    Saat penggeledahan, barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan dokumen transaksi ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan apartemen para tersangka.

    Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen transaksi, bukti penukaran valuta asing, serta barang elektronik seperti handphone.

    Setelah penggeledahan, ketiga hakim dan pengacara tersebut diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima dan memberi suap. Ketiga hakim, ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.(Ich)

    Artikel lain  Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Berita

    Agus Widodo Naik Pangkat, Resmi Dipromosikan Jadi Wakil Kepala BIN

    By cakranews85 May 2026

    JAKARTA — Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Agus Widodo, mendapat promosi dalam mutasi terbaru…

    Letkol Tedy Indra Wijaya: Pengabdi Setia Presiden Prabowo

    5 May 2026

    Reformasi SDM ATR/BPN, Nusron Wahid Lantik 85 Pejabat dan Tegaskan Rotasi Jabatan

    1 May 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.