Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Impor Gula Terhadap 9 Orang Tersangka
    Hukum

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Impor Gula Terhadap 9 Orang Tersangka

    By cakranews820 May 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Senin 19 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 (sembilan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    9 (sembilan) orang Tersangka tersebut yaitu:

    1. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products.

    2. Tersangka WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo.

    3. Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

    4. Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.

    5. Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene.

    6. Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

    7. Tersangka ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas.

    8. Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

    9. Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Adapun sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum antara lain:

    1. 1 (satu) unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800291, Nomor mesin R20ZC1001602 berikut kunci kontak.

    2. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T dengan Nomor Polisi: B-1512-BAG, Nomor Rangka: MR053REH2F4102223, Nomor Mesin 2ZRY239519 berikut kunci kontak.

    3. 1 (satu) unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV Signature EXN (Ax2) A/T warna abu-abu dengan Nomor Polisi: B-1977-LEN Tahun 2023, Nomor Rangka: MF3KM81AUPJ006402, Nomor Mesin: EM17P4L15910 berikut kunci kontak.

    4. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS warna abu-abu dengan Nomor Polisi: B-1618-HON Tahun 2024, Nomor Rangka MHFABBAA9R0428216, Nomor Mesin: M20ANC43727 berikut kunci kontak.

    Artikel lain  Kebakaran Jenggot di Senayan: Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna

    5. 1 (satu) unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205 warna hitam, Nomor Polisi: B-1019-0Q, Nomor Rangka: MHL205048J/002813, Nomor Mesin: 27492031240868 berikut kunci kontak.

    6. 1 (satu) unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4×2 (A/T) warna hitam dengan Nomor Polisi: B-1749-SNR, Nomor Rangka: MF7ED2SB8RJ000170, Nomor Mesin: TZ210XS1292AN2311201003 berikut kunci kontak.

    7. 1 (satu) buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223) A/T warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi: B-404-UMA, Nama Pemilik: Wisnu Hendraningrat berikut kunci kontak.

    8. Barang bukti elektronik.

    Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Tim13)

     

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.