Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur
    Hukum

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur

    By cakranews816 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini melibatkan tiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus Posisi

    Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap ini dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan distribusi uang di ruang hakim. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.

    Pada 23 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, yang juga terkait dengan penasihat hukum Lisa Rachmat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti dugaan suap tersebut.

    Pasal yang Disangkakan

    Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

    1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Artikel lain  Apresiasi dan Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

    4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penahanan dan Proses Lanjutan, Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Setelah serah terima tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.(*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Berita

    Kombes Pol. Guritno Wibowo Resmi Jabat Direktur Pengawasan dan Penindakan di Kementerian P2MI

    By cakranews818 May 2026

    JAKARTA – Kombes Pol. Guritno Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si., kini dipercaya mengemban tugas strategis di…

    Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Wisatawan Asing Jaga Bali Lewat Kontribusi dan Pariwisata Bermartab

    17 May 2026

    KONI Bali Resmi Dilantik, Gubernur Koster Minta Prestasi Tak Turun

    15 May 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.