JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya yang menggunakan produk rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredarannya.
Dorongan itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut diikuti sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.

Masing-masing kementerian dan lembaga menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat.
Dalam forum tersebut, Aldrin memaparkan sejumlah temuan BNN sepanjang 2026. Hingga saat ini, BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamin cair dan 800 kilogram ketamin HCL.

Sejumlah pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026. Kemudian pada Agustus, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau.
Pada bulan yang sama, aparat kembali mengungkap peredaran 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain Jawa Timur dan Kepulauan Riau, pengungkapan kasus terkait zat berbahaya juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
BNN menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media atau sarana dalam peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Menurut Aldrin, meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi negara.
Apabila tidak segera diantisipasi, pemerintah berpotensi menghadapi beban yang semakin besar, mulai dari pembiayaan rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir maupun bandar, hingga kebutuhan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres). Opsi tersebut diajukan sebagai salah satu langkah kebijakan untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.
Meski mengusulkan langkah tegas tersebut, BNN menegaskan bahwa keputusan akhir masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga.
BNN selanjutnya akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (Tim13)
#WarOnDrugsForHumanity
