Close Menu
    What's Hot

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025

    Gen Z Nak Bali Gelorakan Spirit Bung Karno Berikan Edukasi Anti Hoax dan Opini Negatif

    15 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Pertanyakan P21 Sengketa Tanah Jro Kepisah
    Hukum

    Kuasa Hukum Pertanyakan P21 Sengketa Tanah Jro Kepisah

    By Mariza Icha30 October 20244 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Anak Agung Ngurah Oka
    Anak Agung Ngurah Oka
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com, Dasar penetapan status kasus sengketa tanah yang melibatkan keluarga Jro Kepisah di Denpasar, Bali diduga syarat dengan banyak kepentingan.

    Konflik ini bermula kepada laporan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jro Kepisah, yakni Anak Agung Ngurah Oka ini berbuntut panjang. Pelapor yang diduga tidak ada hubungan darah ini mengklaim memiliki keturunan yang sama dengan keluarga jro Kepisah.

    Ini mendapat perdebatan dalam masyarakat Bali, dimana ‘Mrajan’ (tempat sembahyang para leluhur) biasanya menjadi patokan utama dalam tatanan hidup di Bali.

    Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung,
    SH, MH, CLA

    Kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA mengatakan bahwa penetapan kliennya, Anak Agung Ngurah Oka sebagai tersangka dan status P21 (berkas lengkap) oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali atas perkara kliennya itu, terindikasi ada pelanggaran lantaran mengabaikan petunjuk jaksa sebelumnya yang meminta penyidik membuktikan kepemilikan objek tanah yang diklaim oleh pelapor serta keabsahan bukti yang disampaikan pelapor.

    Dalam laporan dugaan melanggar pidana Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dalam hal silsilah keluarga. Menurutnya, pemalsuan ini hanya dapat diterapkan jika ada hubungan darah atau garis keturunan antara kliennya dengan pelapor, yaitu pihak dari Jro Suci.

    “Tidak ada hubungan keturunan antara Jro Kepisah dan pelapor dari Jro Suci,” tegas Agung Ngurah, Selasa 29 Oktober 2024.

    Ia juga menyebut bahwa keluarga Jro Suci sama sekali tidak pernah menguasai tanah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan Denpasar yang diklaim pelapor. Ngurah Agung mengatakan tanah itu telah dikuasai keluarga kliennya secara turun-temurun hingga empat generasi.

    Lebih lanjut, Ngurah Agung menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pada silsilah yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tanah oleh keluarga Jro Kepisah, hal tersebut adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh keluarga dan telah disepakati di internal keluarga kliennya.

    Artikel lain  100 Hari Kerja Jaksa Agung Insan Adhyaksa Mampu Rawat Public Trust

    “Perbedaan pada silsilah yang diakui keluarga tidak bisa dijadikan dasar pemalsuan. Itu adalah hak keluarga dan telah disepakati di antara mereka,” ujarnya.

    Ngurah Agung juga menegaskan bahwa hak untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan keluarga Jro Kepisah, mengingat mereka telah menguasai tanah tersebut secara sah selama empat generasi.

    Ngurah Agung mengatakan dokumen pipil dan dokumen eigendom verponding seperti pajak dan bukti bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang dipakai pelapor mengklaim tanah kliennya adalah dokumen-dokumen yang secara hukum kepemilikan tanah sudah tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

    “Jadi kalau pun dia (pelapor) punya pipil atau bukti lain tapi tidak didaftarkan ke negara, negara yang berhak atas tanah tersebut. Apalagi dia tidak menguasai fisik objek tanah yang diklaim ini. Jelas selama ini turun temurun selama empat generasi klien kami yang menguasai fisik objek tanah itu. Dan sekarang sudah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM),” paparnya.

    Untuk itu, Ngurah Agung kembali menegaskan, bawa petunjuk jaksa agar penyidik membuktikan status hak pelapor atas tanah itu dibuktikan dulu, setelah terbukti baru kemudian dapat diproses secara pidana jika di dalamnya ada unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.

    “Yang paling penting dalam kasus ini adalah penegak hukum seharusnya minta pelapor membuktikan dulu bukti haknya atas tanah yang diklaim. Petunjuk dari Karowassidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) Polri saat kami melapor juga seperti itu.

    Agar penyidik Polda Bali (yang menangani laporan, red) memenuhi petunjuk jaksa yaitu membuktikan status keperdataan hak si pelapor atas objek tanah itu,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan, bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia pernah mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia agar berhati-hati dan cermat menangani laporan pidana yang terkait dengan kepemilikan tanah.

    Artikel lain  Musyawarah Nasional PERSAJA 2025, Jadi Momentum Penting Pemilihan Ketua Umum Periode 2025 - 2027

    Dalam surat itu, Jaksa Agung menegaskan agar jaksa memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah sengketa.

    Jika status bukti kepemilikannya jelas menurut ketentuan undang-undang, yakni telah bersertifikat hak milik (SHM), maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

    Sebaliknya, jika belum jelas status kepemilikannya (belum ada SHM) maka kasus tersebut berada pada ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya digiring masuk menjadi pidana.

    “Jadi kalau seperti ini (tanpa pembuktian hak pelapor atas tanah yang diklaim, red), ini indikasi pelanggaran. Jaksa telah melakukan pelanggaran dalam penetapan P21. Jadi patut dicurigai, ada motif apa jaksa ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Eka Sabana, memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa semua proses hukum yang berlangsung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh alat bukti yang diserahkan sudah memenuhi syarat untuk mendukung dakwaan.

    “Penuntut Umum telah melakukan penilaian atas alat bukti yang diperlukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik. Jika ada keberatan dari kuasa hukum terdakwa, itu bisa diuji di pengadilan,” kata Eka Sabana. (Tim)

    Bidik Kasus Sengketa
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    By cakranews818 June 2025

    JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum…

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.