Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Dewan Pers Bukan Hakim Pers: Pemkab Sergai Diduga Diskriminatif terhadap Media Non-Verifikasi
    Berita

    Dewan Pers Bukan Hakim Pers: Pemkab Sergai Diduga Diskriminatif terhadap Media Non-Verifikasi

    By ebravenanda27 February 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Serdang Bedagai – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) diduga membatasi kemitraan hanya dengan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap perusahaan pers yang belum terdata secara resmi.

    Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dikabarkan tidak bisa bermitra dengan Pemkab Sergai, sehingga menimbulkan kesenjangan di kalangan insan pers. Bahkan, fasilitas pers yang mendapat dukungan dari Pemkab Sergai, seperti pelatihan di luar kota dengan akomodasi hotel, bahkan pasilitas kantor ,disebut hanya dinikmati oleh media yang telah terverifikasi.

    Tak hanya itu, Pemkab Sergai juga diduga mengangkat insan pers tertentu sebagai pegawai honorer, meski di lapangan ada laporan bahwa beberapa dari mereka jarang menjalankan tugas sebagai pegawai honor di lingkungan Pemkab Sergai. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengkotak-kotakan di kalangan pers, bahkan berpotensi memecah belah solidaritas jurnalis di daerah tersebut.

    Seorang jurnalis dari media online yang mencoba mendaftarkan medianya ke Pemkab Sergai mengaku ditolak dengan alasan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kabid Diskominfo Sergai, Rini Ry, yang menyatakan, “Untuk media Bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya Pak.”

    PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai R.Syhaputra ,menyatakan sikap ” saya sangat menyayangkan hal ini terhadap pemerintah kabupaten Serdang Bedagai yang seakan membuat perbedaan terhadap pers , ini jelas telah membuat suatu perpecahan dan jelas ini sangat melecehkan sebahagian insan pers yang lainya ” semoga Pemkab Sergai tidak melakukan hal tersebut atau sekalian tidak perlu adanya lagi waratwan unit Pemkab Sergai dan bila perlu di hapus agar tidak adanya kesenjangan ‘ tandasnya

    Artikel lain  Persiapan Rakornas Ke-XVI, KMHDI Jabar Gelar Audiensi dengan Pj Gubernur Jabar

    Sikap Pemkab Sergai ini dinilai bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam konferensi pers pada 3 Maret 2023 di Gedung Dewan Pers menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bukanlah sebuah keharusan.

    “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur tetap diakui sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.

    Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023. Namun, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk ikut serta dalam verifikasi atau pendataan.

    Dengan adanya dugaan diskriminasi ini, insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai mempertanyakan kebijakan Pemkab Sergai yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan dalam dunia jurnalistik.(*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    Detikcom Awards 2025 Nobatkan Kepala BNN sebagai Tokoh Penggerak Generasi Muda Bersih Narkoba

    I Putu Gede Astawa Resmi Jadi Direktur III Intelijen Kejagung, Usai Dirotasi dari Wakajati Bali

    Desa Sido Luhur Resmi Jadi Desa Bersinar: Sinergi BNN dan Kemendes PDT Perkuat Ketahanan Desa

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.