JAKARTA – Cakranews8.com, Kamis 17 April 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. BM, pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
2. EI, sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
3. IS, istri dari Tersangka ASB.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.(Tim13)