Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma
    Hukum

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    By cakranews818 October 2025Updated:20 October 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rumahan (clandestine laboratory) yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen lantai 20. Berdasarkan hasil observasi dan pengintaian mendalam, tim gabungan menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan tempat tersebut dijadikan lokasi produksi sabu, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

    Dari hasil penindakan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016.

    Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir. Untuk mendapatkan bahan baku, keduanya mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yang menjadi prekursor utama pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring (online).

    Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

    Narkotika jenis sabu dalam bentuk padat seberat 209,02 gram

    Cairan sabu sebanyak 319 mililiter

    Prekursor ephedrine 1,06 kilogram, aceton 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, dan toluene 3,43 liter

    Serta berbagai peralatan laboratorium seperti beaker glass dan perlengkapan pendukung lainnya.

    Kedua tersangka dijerat dengan:

    Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Artikel lain  Kick-Off Desk Koordinasi untuk Peningkatan Devisa Negara

    Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati.

    Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi yang semakin kompleks, termasuk penggunaan hunian seperti apartemen untuk produksi dan distribusi, menjadi perhatian serius lembaga ini.

    BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

    Sebagai wujud kehadiran negara, BNN turut menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba, guna menyelamatkan mereka dari dampak ketergantungan dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

    Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dijalankan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.(Tim13)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Don't Miss
    Berita

    BIBU Panji Sakti dan PTDI Teken Kontrak Tiga N219, Dorong Logistik Laut-Udara

    By cakranews826 August 2026

    BANDUNG — PT BIBU Panji Sakti dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) resmi melangkah ke tahap…

    Koster Siapkan 1.000 Hektare Lahan PLTS, Bahlil: Paten Betul Gubernur Bali

    25 August 2026

    Prestasi Satrio Wibowo di President Cup: Buah Kerja Keras dan Keberanian

    25 August 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.