TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rumahan (clandestine laboratory) yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen lantai 20. Berdasarkan hasil observasi dan pengintaian mendalam, tim gabungan menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan tempat tersebut dijadikan lokasi produksi sabu, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dari hasil penindakan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir. Untuk mendapatkan bahan baku, keduanya mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yang menjadi prekursor utama pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring (online).
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu dalam bentuk padat seberat 209,02 gram
Cairan sabu sebanyak 319 mililiter
Prekursor ephedrine 1,06 kilogram, aceton 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, dan toluene 3,43 liter

Serta berbagai peralatan laboratorium seperti beaker glass dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati.
Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi yang semakin kompleks, termasuk penggunaan hunian seperti apartemen untuk produksi dan distribusi, menjadi perhatian serius lembaga ini.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Sebagai wujud kehadiran negara, BNN turut menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba, guna menyelamatkan mereka dari dampak ketergantungan dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dijalankan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.(Tim13)
