Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan
    Hukum

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    By ebravenanda14 March 2026Updated:14 March 20262 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Denpasar | cakranews8 – Kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali belum berakhir. Kejaksaan Negeri Badung resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

    Langkah banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung pada Jumat, 13 Maret 2026. Permohonan banding tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar untuk selanjutnya diperiksa di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Berpadu dan telah diverifikasi oleh pihak pengadilan.

    Jaksa menilai putusan majelis hakim dalam perkara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam peristiwa penembakan itu, dua korban menjadi sasaran, yakni Zivan Radmanovic yang meninggal dunia serta Sanar Ghanim yang mengalami luka berat akibat tembakan senjata api.

    Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Darcy Fransesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Meddlemore Tupou. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiganya dengan peran berbeda dalam peristiwa penembakan yang terjadi di sebuah vila di kawasan Kabupaten Badung.

    Namun jaksa menilai terdapat aspek penting yang belum dipertimbangkan secara maksimal dalam putusan tersebut, khususnya terkait dakwaan terhadap terdakwa Darcy Fransesco Jenson.

    Dalam surat tuntutan, JPU sebelumnya mendakwa Darcy dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pembantuan tindak pidana. Jaksa menilai terdakwa memiliki peran membantu atau mempermudah dua terdakwa lainnya dalam menguasai dan menggunakan senjata api yang kemudian digunakan dalam aksi penembakan.

    Peran tersebut, menurut jaksa, menjadi faktor krusial karena memfasilitasi terjadinya tindak pidana yang berujung pada kematian korban Zivan Radmanovic serta luka berat yang dialami Sanar Ghanim.

    Artikel lain  Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena melibatkan warga negara asing dan terjadi di kawasan wisata Bali. Aparat penegak hukum menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan aksi yang diduga telah direncanakan dengan melibatkan sejumlah peran berbeda dari masing-masing pelaku.

    Dengan diajukannya banding oleh JPU, proses hukum perkara ini kini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Jaksa Kejari Badung menyatakan akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum lebih komprehensif terhadap seluruh dakwaan dalam perkara tersebut. (Tim-08)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    Don't Miss
    Uncategorized

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    By cakranews815 March 2026

    AUSTRIA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, memimpin delegasi Republik Indonesia…

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.