Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Nasional»Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
    Nasional

    Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik

    By cakranews824 January 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA ‐ Cakranews8.com

     

    Dewan Pers resmi merilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025). Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/I/2025, bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi AI tetap sejalan dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut pedoman ini sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi di industri media. “AI harus menjadi alat bantu untuk meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik, bukan menggantikan peran manusia,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

    Proses penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, perusahaan media, hingga platform teknologi, dengan mengacu pada pedoman lokal dan internasional terkait AI. Pedoman ini mencakup delapan bab dengan sepuluh pasal, termasuk prinsip dasar, publikasi, komersialisasi, hingga penyelesaian sengketa pemberitaan berbasis AI.

    Transparansi dan Tanggung Jawab

    Salah satu poin utama dalam pedoman ini adalah kewajiban transparansi penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Ninik menegaskan, informasi yang dihasilkan AI harus disertai keterangan sumber, agar tidak menimbulkan misinformasi atau disinformasi.

    “Kepercayaan publik sangat penting. Jika informasi tidak akurat, itu akan merusak kredibilitas media,” kata Ninik.

    Ketua Tim Perumus, Suprapto, menjelaskan empat prinsip dasar dalam pedoman ini, yaitu:

    1. AI hanya sebagai alat bantu dalam jurnalistik.

    2. Keterlibatan wartawan dan editor tetap diperlukan dalam seluruh proses produksi berita.

    3. Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik, meski menggunakan AI.

    4. Wajib mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan.

    Penyelesaian Sengketa

    Sengketa pemberitaan terkait AI, menurut Ninik, akan diselesaikan berdasarkan etik, bukan hukum pidana atau perdata. “Kriminalisasi kerja jurnalistik harus dicegah. Penyelesaian berada di ranah etik melalui Dewan Pers,” tegasnya.

    Artikel lain  Implementasi UU Intelijen, Timwas DPR sebagai Pengawas Strategis

    Meski laporan terkait AI belum muncul, Ninik optimis tata kelola AI di media Indonesia cukup baik. “Harapannya, AI dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik tanpa mengurangi esensi dan tanggung jawab profesi,” tutup Suprapto.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Gantikan Dadan Hindayana

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Koster Perkuat Koordinasi dengan Menteri LH untuk Benahi Sampah di Bali

    Rotasi Polri: Putra Buleleng Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum. Jabat Dirgakkum Korlantas Polri

    Don't Miss
    Artikel

    Koster Matahari dari Singaraja

    By cakranews816 June 2026

    Oleh: Ngurah Sigit Denpasar – Pada zaman ketika Bali diuji oleh gelombang perubahan, lahirlah…

    Koster Resmikan PKB XLVIII, Peed Aya Gaungkan Semangat Atma Kerthi dan Pemuliaan Jiwa

    13 June 2026

    30 Menit Diskusi di Kediaman Letkol TNI (Purn) Si Made Rai Edi Astawa

    11 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.