Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JAM-Pidsus Pimpin Eksekusi Lahan 47.000 Hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara
    Hukum

    JAM-Pidsus Pimpin Eksekusi Lahan 47.000 Hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara

    By cakranews826 April 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Jumat, 25 April 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung pelaksanaan eksekusi fisik lahan seluas ±47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri.

    Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan pengembalian hak negara atas lahan yang telah dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak selama lebih dari 18 tahun. Negara hadir untuk menegakkan kedaulatan hukum melalui penguasaan kembali kawasan tersebut.

    Eksekusi fisik melibatkan Satgas PKH, Satgas Garuda, serta unsur pendukung lainnya. Lahan yang berhasil diambil alih terdiri atas:

    Sekitar 23.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda

    Sekitar 24.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda

    Termasuk seluruh bangunan yang berada di atasnya.

    Setelah dikuasai kembali oleh negara, lahan diserahkan oleh Jaksa Eksekutor kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KLHK kemudian menyerahkannya kepada Kementerian BUMN dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat area tersebut telah ditanami kelapa sawit.

    Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Jika terdapat keberatan atau persoalan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

    JAM-Pidsus secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses eksekusi. Penghargaan disampaikan kepada:

    Artikel lain  Kolonel Cpm Andi Suci Pelantikan Agustiansyah Sebagai Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

    Seluruh Tim Satgas PKH

    Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas

    Camat, kepala desa, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat

    Serta rekan-rekan media yang telah menyampaikan informasi secara objektif (Tim13)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.