Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Nasional»Peran Baru Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045: JAM-Datun Ungkap Transformasi Tata Kelola
    Nasional

    Peran Baru Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045: JAM-Datun Ungkap Transformasi Tata Kelola

    By Mariza Icha15 October 2024Updated:15 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menjabarkan mengenai pelaksanaan kinerja Kejaksaan untuk tugas dan fungsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

    Adapun tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang tersebut antara lain:

    1. Pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan vide Pasal 30C Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    2. Pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) vide Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    3. Pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan Pembentukan Badan Pemulihan Aset vide Pasal 30 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    4. Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary) vide Pasal 34A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    5. Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi vide Pasal 35 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    6. Pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum vide Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    7. Pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    JAM-Datun menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Senin 14 Oktober 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

    “Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

    Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024 – 2045, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.

    Artikel lain  Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme, JAM INTELIJEN Adakan Focus Group Discussion Dalam Rangka Pelaksanaan RAN PE

    JAM-Datun menjabarkan Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung. (K.3.3.1)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Agus Widodo Naik Pangkat, Resmi Dipromosikan Jadi Wakil Kepala BIN

    Kejutan Ultah di Gedung DPR, Titiek Soeharto Dapat Perhatian Spesial dari Didit Prabowo

    Dari Nasional ke Global, Bahasa Indonesia Kini Diakui di Sidang Umum UNESCO

    Tiga Pahlawan Perdamaian RI Dipulangkan, Prabowo Pimpin Penghormatan Terakhir

    Don't Miss
    Berita

    Agus Widodo Naik Pangkat, Resmi Dipromosikan Jadi Wakil Kepala BIN

    By cakranews85 May 2026

    JAKARTA — Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Agus Widodo, mendapat promosi dalam mutasi terbaru…

    Letkol Tedy Indra Wijaya: Pengabdi Setia Presiden Prabowo

    5 May 2026

    Reformasi SDM ATR/BPN, Nusron Wahid Lantik 85 Pejabat dan Tegaskan Rotasi Jabatan

    1 May 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.