Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Restoratif Justice Sukses: Mediasi Tim Pengacara Akhiri Konflik Laporan Kecelakaan Keluarga Sumarsono-Peny
    Berita

    Restoratif Justice Sukses: Mediasi Tim Pengacara Akhiri Konflik Laporan Kecelakaan Keluarga Sumarsono-Peny

    By ebravenanda31 May 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SITUBONDO — Setelah perjalanan panjang sejak 2024, akhirnya keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam penyelesaian kasus pidana kecelakaan maut yang menewaskan pasangan almarhum R. Sumarsono dan Peny Wahyuningsih. Kecelakaan tragis di jalur Pantura Situbondo itu disebabkan oleh kendaraan yang dikemudikan cucu almarhum Sumarsono mengalami kecelakaan tunggal, (17/07/2024) hal ini yang menjadi bagian dari konflik keluarga.

    Proses mediasi yang difasilitasi tim pengacara dari kedua belah pihak di Kejaksaan Negeri Situbondo, berlangsung alot, penuh dinamika emosional, dan memakan waktu hampir setahun. Awalnya, keluarga almh. Peny Wahyuningsih bersikeras menuntut pertanggungjawaban pidana, sementara keluarga alm. Sumarsono berupaya melindungi sang cucu yang juga mengalami trauma mendalam.

    Namun, melalui pendekatan restoratif justice, kedua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian di luar pengadilan adalah solusi terbaik. “Kami tidak ingin ada lagi korban, baik secara hukum maupun psikologis. Ini tentang memulihkan, bukan menghukum,”tegas I Wayan Swandi, S.H., kuasa hukum keluarga Sumarsono.

    Keberhasilan mediasi dalam kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Jaksa Agung No. 15/2020 tentang Pengutamaan Restorative Justice, yang membuka ruang penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Proses mediasi pidana ini dapat dilakukan selama belum ada penetapan tersangka dan dengan kesepakatan penuh dari korban atau keluarga, sebagaimana diterapkan dalam kasus Sumarsono-Peny.

    Peran tim pengacara sebagai fasilitator netral juga sejalan dengan Kode Etik Advokat dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menekankan fungsi hukum tidak hanya sebagai alat penegak keadilan, tetapi juga pemulihan hubungan. Dengan demikian, penyelesaian ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana keadilan restoratif dapat menciptakan perdamaian berkelanjutan.

    Windi Danianti, anak almarhum Sumarsono, mengungkapkan rasa syukurnya:
    “Ayah dan Ibu Peny pasti tidak ingin kami terus bermusuhan. Akhirnya, kami bisa benar-benar berdamai,” tutupnya lega. (E’Brv)

    Artikel lain  Pangdam Zamroni Gelar Pam VVIP Wapres di Lewotobi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Putu Gede Astawa Dipercaya Jadi Kajati Papua Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak Jajaran Kejaksaan

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Ocean Institute of Indonesia Resmi Diluncurkan, KKP Satukan 11 Perguruan Tinggi dan Politeknik Kelautan

    Catatang Nanang Lecir: Pelantikan Perwira Muda Bangsa

    Don't Miss
    Budaya

    Tiga Jam Diskusi di Kediaman Gus Teja

    By cakranews812 August 2026

    Ketika Seruling Menjadi Suara Sukma Ubud, 10 Agustus 2026 — Ada perjalanan yang tidak…

    Putu Gede Astawa Dipercaya Jadi Kajati Papua Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak Jajaran Kejaksaan

    10 August 2026

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    31 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.