Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Artikel»PENGUMUMAN SANGAT PENTING
    Artikel

    PENGUMUMAN SANGAT PENTING

    By cakranews830 September 2024Updated:30 September 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–

     

    Atas Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

    Adapun yang menjadi objek lelang dan gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; —————————————————————

    Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.
    Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.

    Kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka dikabarkan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.

    Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya

    Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
    Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Artikel lain  Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    Denpasar, 29 September 2023
    Penggugat/Kuasa Penggugat

    DR I.B SURYAHADI

    Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)

    Bali Iklan Kasus Pengumuman
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kemala Run 2026 Cetak Rekor di Bali, Dihadiri Komjen Pol (Purn) Drs. I Ketut Suardana

    Pendidikan Kunci dari Perubahan

    Karismatik Sang Master Lahir dari Doa dan Keteladanan Ibu

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    Don't Miss
    Berita

    Kemala Run 2026 Cetak Rekor di Bali, Dihadiri Komjen Pol (Purn) Drs. I Ketut Suardana

    By cakranews819 April 2026

    GIANYAR — Gelaran Kemala Run 2026 di kawasan Bali United Training Center mencatatkan rekor terbaik…

    Kejutan Ultah di Gedung DPR, Titiek Soeharto Dapat Perhatian Spesial dari Didit Prabowo

    14 April 2026

    Dari Nasional ke Global, Bahasa Indonesia Kini Diakui di Sidang Umum UNESCO

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.