JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menjabat sebagai Wakil Ketua. Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang masuk dalam jajaran lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tersebut.
Berikut daftar lengkap 24 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
1. Pratikno – Ketua Wantimpres
2. Hatta Rajasa – Wakil Ketua Wantimpres
3. Shinta Nuriyah Wahid
4. Muhammad Quraish Shihab
5. Bambang Soesatyo
6. Agum Gumelar
7. Budi Gunawan
8. Chairul Tandjung
9. Salim Segaf Aljufri
10. Anwar Iskandar
11. Said Aqil Siradj
12. Yahya Cholil Staquf
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
19. Yusuf Wanandi
20. Margarito Kamis
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Muhammad Qodari
24. Anwar Usman
Komposisi tersebut mencakup tokoh dari berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, politik, keagamaan, dunia usaha, akademisi hingga bidang hukum. Beberapa nama yang cukup dikenal publik antara lain Quraish Shihab, Budi Gunawan, Chairul Tandjung, Tahir, Rocky Gerung dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sebelum pelantikan, sejumlah nama telah terlihat hadir di Kompleks Istana Kepresidenan. Pratikno menyatakan dirinya mendapat undangan untuk pelantikan Wantimpres, sementara Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa dirinya mendapat tawaran dari Presiden Prabowo untuk menduduki posisi Wakil Ketua Wantimpres.
Dengan dilantiknya susunan baru tersebut, Wantimpres kembali memiliki jajaran anggota yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim13)
